Posmetromedan.com – Pelaku spesialis bongkar rumah dan berstatus residivis diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Pria tersebut bernama Jimmy Prabowo (33) warga Jalan Titipapan, Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK Jimmy terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 WIB. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato,” kata Kompol Yayang, Selasa (12/3/2024).
Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, pada Senin 25-12-2023 dan Minggu 03-03-2024 dengan korban yang berbeda.
Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos MH dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.
“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang