Posmetromedan.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, menyebut ada parameter yang perlu diketahui bersama dalam menentukan kawasan tersebut masuk ke dalam kategori pemukiman kumuh atau tidak.
Beberapa parameter itu di antaranya banguna gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, di Jalan Marelan Lingkungan 10 Gang Al Hikmah, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/12) dan Minggu (17/12).
“Jika di Kota Medan masih ada parameter itu, berarti kawasan ini masuk ke dalam kategori kawasan kumuh yang perlu mendapat perhatian Pemko Medan,” ungkapnya.
Diakui pria yang akrab disapa Butong ini, Pemko Medan tengah berupaya menjadikan Ibu Kota Provinsi Sumut sejajar dengan kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia. Bahkan, dengan pesatnya pembangunan yang dilakukan Pemko Medan, tak sulit untuk menjadikan kota ini sebagai kota metropolitan.
“Program bedah rumah terus digalakkan di kawasan-kawasan yang dianggap kumuh. Perbaikan jalan, drainase dan infrastruktur lainnya saat ini juga bertujuan untuk menanggalkan kesan kumuh yang ada Kota Medan. Itu harus kita dukung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing