Posmetromedan.com – Seorang supir mobil box Indomaret bernama Ulill Umri dilaporkan ke polisi. Langkah hukum ditempuh karena tidak ada etikad baik usai menabrak seorang nenek beserta dua korban lainnya.
Pengaduan itu dilaporkan ke bagian Unit Laka Polsek Delitua dengan nomor laporan LP/A/1168/IX/2023/SPKT/UNIT LAKA POLSEK DELI TUA/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Diiketahui ketiga korban bernama Junus Ginting, Agus Ginting dan Seorang Nenek Kabar Br.Barus (76). Peristiwa lakalantas ini terjadi pada beberapa pekan lalu. Dan kini nenek Kabar br Barus harus mengalami cacat seumur hidup, karena retak/patah tulang.
Laporan polisi dari keluarga nenek Kabar br Barus diakui oleh Penyidik Laka Lantas Polsek Deli Tua Aipda Rusdin Sinulingga. “Menyatakan bahwa laporan tersebut sudah lengkap dan selanjutnya dimana mobil box milik Indomaret BK 9997 MP juga telah diamankan,” ujarnya.
Usai menerima laporan korban, penyidik Polsek Deli Tua mencoba memediasi antara pihak korban dengan pihak pelaku yang didampingi pengawas/vendor dari Perusahaan Indomaret berinisial ES dan HP seorang lagi yang mengaku bermarga Zendrato, pada Selasa (25/9) lalu.
“Seandainya bisa dilakukan upaya perdamaian kepada pihak atasan Indomaret kepada keluarga korban, bagaimana mekanismenya?,” tanya pengawas Zendrato saat itu.
Setelah dilakukan upaya mediasi, selanjutnya pihak pengawas/vendor Indomaret berkunjung ke RSUP Adam Malik untuk menjenguk dan melihat keadaan korban yang retak dan patah tulang. Namun hingga saat ini Sabtu (30/9) kemarin, pihak pelaku dan pengawas/vendor Indomaret tak kunjung menyelesaikan persoalan.
Dari keterangan yang dihimpun awak media ini, korban pelapor tersebut diketahui bernama Agus Ginting (32) didampingi oleh saksi Holmes dan yang bermarga Tarigan, bersama para pihak keluarga beralamat di Jalan Bunga Rinte Ling.11, Kelurahan Simpang Selayang.
Tapi, hingga saat ini pihak pengawas Indomaret tidak menepati janjinya. Hal tersebut membuat pihak keluarga korban bernama M Zai dan lainnya memaparkan kronologi kejadian hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
M Zai berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan cepat untuk memproses kasus kecelakaan yang menimpa keluarganya ini. Dimana telah mengakibatkan Nenek Kabar Br. Barus mengalami retak tulang kaki cacat seumur hidup, dan terdapat luka sehingga membengkak di bagian kening yang hingga saat ini masih dirawat intensif di RSUD H.Adam.
“Setelah kejadian tersebut saya mau kasus segera diproses cepat, dan saya mau agar pelaku agar segera ditahan dan pihak vendor perusahaan yang berjanji untuk membantu biaya perobatan segera datang menyelesaikan segala sesuatunya ke pihak keluarga saya, karena saya tidak akan main-main terhadap persoalan ini”, tutupnya. (*)
Reporter: Romson Nainggolan/Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing












