Posmetromedan.com – Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (37) warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kepada awak media, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menerangkan, tersangka RE diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung.
“Tersangka ini datang dari Malaysia menuju kota Tanjungbalai menumpang fery Kamis lalu, sekitar magrib tersangka masuk melalui pelabuhan Teluk Nibung, saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 gram,” jelas Yusuf, Senin (23/10).
Masih keterangan Yusuf, narkotika tersebut ditemukan petugas dari dalam sepatu tersangka yang diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
“Petugas mendapatkan atensi bahwa sedang ada gawat darurat mengenai narkotika. Dilakukan pemeriksaan ketat, proses wawancara berhasil dijawab dengan baik oleh tersangka, kemudian saat, dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan narkotika tersebut disembunyikan di dalam kaus kaki,” ungkapnya.
Kini, warga Sumbar bersama barang bukti tersebut telah diamankan di sel tahanan narkotika Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 113 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolres. (*)
Repoeter: Ignatius Siagian
Editor: Oki Budiman












