Posmetromedan.com – Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP James Hutajulu kembali melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Kepada awak media, Kasi Humas Iptu Parlando mengatakan, pelaku inisial FB alias Fery diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
“Bermula Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya penjual Narkotika jenis sabu di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Kasi Humas, Senin (9/10).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti 5 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram bruto, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, 1 buah pipet berbentuk scop.
Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 unit handphone merek REALMI warna biru, 1 unit handphone merek OPPO warna silver dan 1 buah korek api.
“Tersangka FB alias Fery dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Parlando. (*)
Reporter: Niko Rambe
Editor: Oki Budiman












