Diduga Sebar Hoax, Artis Cantik jadi Terlapor di Polda Sumut 

oleh

Posmetromedan.com – Pemilik akun facebook Nella (Nella Boru Bukit), artis penyanyi berparas cantik, resmi menjadi terlapor di Polda Sumut.

 Ia dilaporkan terkait dalam perkara pencemaran nama baik, sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3, dan atau Pasal 36.

 Hal tersebut sesuai dalam SP2HP Nomor K/854/IX/RES/2.5/2023/Ditreskrimsus. Dimana artis cantik itu sebagai pemilik akun Facebook Nella(Nella br Bukit).

 Dalam kasus ini ia dilaporkan oleh Melsiana Eka sari Boru Ginting sesuai LP/ STTLP/ B/ 1083/ IX/2023/ SPKT/ Polda Sumut/tertanggal 10 September 2023.

 “Perkara yang saya laporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan informasi dan berita palsu atau hoax, pencemaran nama baik, yang dibuat dan diedarkan atau diviralkan melalui media sosial Facebook. Pemilik akun tersebut Nella(Nella br Bukit).

 Postingan diunggah sejak tanggal 2 September 2023 sampai saat ini. Jujur saya sampaikan, dampak informasi tidak benar dan pencemaran nama baik itu sangat sangat merugikan saya dan keluarga,” jelasnya kepada awak media, Senin (23/10).

 “Perkara ini sudah satu bulan 13 hari masih dalam tahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/ 558/IX/ 2023/ Ditreskrimsus, tanggal 19 September 2023. Dan laporan  pengaduan saya ditangani oleh penyidik bernama Kompol Ananda P Silaen dan Aipda Jedwin P Nababan, sesuai tertuang dalam surat SP2HP. Semoga kasusnya segera diungkap tuntas,” sambung Melsi sembari membaca surat dengan meneteskan air mata di depan Mako Polda Sumut.

BACA JUGA..  Polres Labusel Bekuk 6 Debt Colector 

 Ia juga menjelaskan, usaha toko perhiasan H Milala yang ia kelola selama 20 tahun itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari dan anak sekolah.

 Karena itulah ia mengaku mengelola usahanya itu dengan jujur dan tidak pernah bermasalah dengan pelanggan.

 “Selama dua puluh tahun kami berjualan, toko kami tidak pernah bermasalah dengan pelanggannya. Tiba-tiba ini baru kejadian, dugaan saya itu sudah direncanakan terlapor. bahkan saya menduga ia memiliki maksud tertentu,” ujar Melsi.

 Tak hanya keterpurukan ekonomi, ia juga membeberkan mental dan psikologi ke empat anaknya ikut terkena imbas dalam kasus ini.

 “Mental dan juga psikologi empat anak anak saya tertekan. Mereka malu karena mendengar informasi tidak benar tersebut beredar luas,” sebut ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga itu.

 Lalu, Melsi pun mengungkapkan kronologis kejadian yang sebenarnya untuk membuktikan kasus yang ia laporkan ke Polda Sumut.

 “Saya tegaskan saya ini perempuan ibu empat anak, disinilah saya sebutkan semua informasi yang diunggah terlapor di akun Facebook Nella (Nella br Bukit) itu tidak benar.

 Dia menulis cincin suasa dibeli kakaknya padahal dialah sendiri yang membeli itu. Bahkan di Facebooknya ia juga menuliskan emas jualan toko saya kaleng kaleng, sehingga membuat pembeli dan pelanggan tidak percaya lagi sama toko kami setelah ini viral.

BACA JUGA..  Polda Sumut Amankan 20 Orang Pekerja Ilegal Hendak ke Malaysia

 Apa yang ia tulis semuanya dalam bahasa karo. Dan Untuk membuktikannya itu tidak benar, maka saya resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Agar terungkap jelas,” sebut Melsi.

 Ibu Rumah tangga yang akrab disapa mak Ina itu kembali bercerita soal kronologis awal yang sebenarnya.

 Menurut dia, terlapor membeli cincin suasa pada tanggal 24 Agustus 2021, dengan total harga Rp 3.816.000.

 “Waktu pembelian awal, terlapor datang membeli cincin. Disitu saya sudah menjelaskan kepada terlapor. cincin suasa itu akan dipotong biaya atau ongkos yang mahal jika saat dijual kembali. Dan tidak dapat dijual kembali bila cincin sudah dimodifikasi apalagi bila sampai ‘diisi’,” ungkap Melsi.

 Setelah kedua pihak sepakat, transaksi jual beli pun terjadi yang dilengkapi dengan surat.

 Hingga dua tahun berlalu, Jumat tanggal 1 September 2023 terlapor datang kembali ke toko. Kedatangannya itu menurut Melsi bertujuan menjual kembali cincin suasa tersebut.

“Dihari Jumat itu, terlapor datang bersama temannya dan mengatakan mau menjual cincin suasa itu. Pas itu, ia ngaku disuruh pendeta untuk membakar atau membuang cincin suasa tadi, karena sudah diisi. Tapi terlapor mengaku sayang,  dia mau menjual kembali.

 Saya jawab, saya tidak mau menerima kembali cincin suasa itu. Sesuai kesepakatan, cincin sudah diisi dan juga sudah di modif. Saya pun tidak mau ambil resiko dari cincin suasa berisi tadi,” kata Melsi

 Hingga esok harinya di tanggal 2 September 2023 hari Sabtu, terlapor datang kembali bersama kawannya.

BACA JUGA..  Ini Motif Boru Sitompul Dibunuh Teman Prianya di Medan

 Kata Melsi, kawan terlapor itulah yang merekam video dengan ponsel.

 “Kedatangan kedua esok harinya, tepatnya hari sabtu. Saya tetap menolak menerima cincin suasa itu meski didesak dan divideokan.

 Dan saat itu terlapor pun terus memaksa bahkan seolah mau memancing saya emosi karena saya sudah Divideokan. Tapi saya tidak lakukan itu. Saya masih terus mengalah dan menjelaskan ulang kesepakatan bersama sebelumnya.

 Bahkan Saya sarankan agar dia melapor ke Polisi jika merasa ditipu. Namun terlapor tidak membuat laporan polisi malah me-viral kan nya lewat postingan facebooknya.

 Bahkan masih saat pertemuan kedua, Melsi pun mengaku terus mengalah dan malah memberi solusi. Ia ungkap kan memberi uang RP 800 ribu kepada terlapor sebagai tanggung jawabnya namun tak menerima cincin suasa itu. Cincin suasa dia katakan tetap untuk terlapor,” tutup Melsi.

 Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan terkait LP tersebut. Ia menambahkan kasusnya masih berproses.

 “Ia, jadi laporan pengaduan sudah kita terima, saat ini di tangani dalam tahap penyelidikan di Unit 3 Subdit 5  Ditreskrimsus.

 Pastinya kasus ini akan terus berproses, kita tunggu ya hasil lanjutnya ditangan penyidik untuk kita sampaikan perkembangannya,” kata Hadi.

 Hadi menambahkan setiap pelaporan resmi yang sudah diterima itu akan segara diusut tuntas.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman