Pengendali Sabu Keok Saat Dibekuk Polisi

oleh
Pengendali atau bandar Sabu berinisial RS (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, setelah ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai. (Surya Hasibuan/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil bekuk RS (28), terduga pengedar narkoba jenis sabu, warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka diamankan di salah satu rumah kosong yang ada di Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (19/10) sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Sabtu (21/10).

Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kosong di Kelurahan Simpang Tiga Pekan yang sering dijadikan lokasi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Pengedar 3 Paket Sabu Gol di Polrestabes Medan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian dengan menyusuri lokasi dimaksud.

“Setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka RS,” ujarnya.

Saat tim melakukan penggeledahan badan, dari bagian depan saku jaket milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit HandPhone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial Z dengan sistem kerja.

Dimana, tersangka RS akan menyetorkan kepada Z sebesar Rp.650 ribu per gram nya setelah sabu tersebut laku terjual.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Dinas TNI Diciduk 

“Saat ini, tersangka RS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut.

Kita juga melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Z, namun belum berhasil diamankan,” jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen menyampaikan, himbauan melalui media agar warga untuk aktif menjaga mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana. dan masyarakat turut serta menjadi cooling system untuk lebih teliti dalam menerima informasi di media sosial dan berita hoax serta ujaran kebencian atau unsur SARA menjelang pemilu 2024 demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

BACA JUGA..  Nikahi Bocah, Ustaz di Aceh Ditangkap

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti lanjuti,” himbau nya. (*)

Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing