Satres Narkoba Polres Agara Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu

oleh
Tersangka pengedar dan pemakai Sabu, usai diamankan Satnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama barang buktinya. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tim Satres Narkoba Polres AcehbTenggara (Agara) berhasil menciduk pengedar dan pemakai Sabu berinisial S (53) dari Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur dan R dari Desa Kuta lesung Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan kedua pemakai dan pengedar Sabu itu dilakukan pada Jumat kemarin (8/9/2023).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H,Sabtu (9/9/2023) kepada Posmetromedan.com mengatakan, bahwa pada hari Jumat (8/9/2023) sekira pada  pukul 16.30 WIB, anggota opsnal satresnarkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sumur.

Saat tim melakukan patroli tepatnya di Desa Penosan Kecamatan Lawe Sumur, disebuah kebun ditemukan seorang pria yang getak geriknya mencurigakan.

BACA JUGA..  Kadisnakertrans Sumatera Selatan Terjaring OTT Bareng Istri Muda

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut  dan menemukan 1 bungkus rokok berbungkus warna hitam yang berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu di atas tanah yang berjarak 5 meter dari pelaku,” ujar Kasat.

Selanjutnya anggota Satnarkoba  melakukan pengembangan. Pria berinisial S tersebut mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari R di Desa Kute Lesung Kecamatan lawe Sumur.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB Kasat berserta team Opsnal langsung menuju rumah R di Desa Kuta Lesung. Setibanya disana, tim Satnarkoba langsung masuk ke dalam warung  milik R dan menginterogasi R.

BACA JUGA..  Bacok Pengamen, Anggota Geng Motor Diringkus

Kepada polisi, R sempat berkilah bahwa dia tidak ada menjual Sabu kepada S. “Gak ada saya bang” katanya kepada polisi, dan tiba-tiba R langsung melarikan diri ke arah belakang rumahnya.

Tapi upaya R untuk kabur sia-sia. Di belakang rumahnya, tim Satnarkoba Polres Agara sudah berjaga.

“R sempat melarikan diri ke belakang rumahnya. Tapi disana anggota yang yelah bersiaga langsung menangkap R,” ujar Kasat.

Setelah diamankan, R akhirnya mengaku bawah benar dia menjual Sabu kepada S. R juga mengakui masih menyimpan Sabu di bawah kolong tempat tidur yang dia sudah bolongkan.

BACA JUGA..  Perdana, Gugatan Pilkada Deli Serdang Digelar MK

Selanjutnya tim Satnarkoba mengamankan barang bukti  2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 19,35 gram.

Juga diamankan 1 timbangan elektrik warna putih,1 buah plastik klip warna putih bening,Uang tunai sejumlah Rp885.000,1 buah plastik kantong warna putih bening,1 unit handphone android merk vivo warna hitam,1 buah pipet sendok takar sabu,1 buah kotak rokok, 1 buah tissu warna kuning

“Tersangka R dan S sudah kita amankan di polres agara untuk dilakukan proses penyidikat lebih lanjut,” pungkas Kasat. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing