Posmetromedan.com – Dua pria pelaku pengedar narkotika jenis Sabu meringkuk dipenjara usai berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).
Kedua pengedar yang ditangkap dari Desa Lawe Sigala Barat, berinisial SDT (30) warga Desa Lawe Sigala Kecamatan Lawe Sigala-gala dan FSP (28) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka ditangkap pada Minggu (10/9/2023).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, Senin (11/9/2023) kepada Posmetromedan.com membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, bahwa benar pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala tepatnya di Desa Lawe Sigala Barat.
Tim yang sebelumnya telah mendapat info dari sumber bahwa di area perkebunan di dalam sebuah pondok sering dijadikan lapak untuk mengkonsumsi narkoba. Tim langsung menuju pondok tersebut.
Benar, saat petugas tiba, didapati dua orang laki-laki langsung berdiri. Tersangk DST membuang satu paket narkotika jenis Sabu seberat 1,03 gram yang ada ditanganya ke bawah pondok melalui jendela samping.
Sementara tersangka FSP yang rencananya akan membeli sabu kepada SDT dapat berkutik.
Selanjutnya tim Satnsrkoba langsung mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan di dalam pondok, dan ditemukan lagi satu paket Sabu seberat 3, 07 gram beserta satu timbangan digital, uang tunai, dan alat hisap sabu.
Usai diinterogasi, tersangka FSP rencananya mau membeli narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di Titi Kering Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam.
Selain tersangka polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu berat seluruhnya 4,11 gram dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Rincian barang bukti yang diamankan, 1 bungkus Sabu dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,07 gram; 1 bungkus Sabu dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,03 gram; uang tunai Rp100.000; 1 buah alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari air kemasan mineral yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih bening berisikan narkotika jenis sabu; 2 mancis warna merah; 1 buah kotak warna biru; 1 buah timbangan digital warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Agara, mereka akan diancam pasal 112 Ayat 1, 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” sebut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing











