Kesal Selalu Diancam, Ayah dan Anak di Aceh Tenggara Bunuh Tetangganya

oleh
Ayah dan anak, pelaku pembunuh tetangganya usai diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kesal karena berulang kali mendapat ancaman  penikaman dan rumahnya akan dibakar, ayah dan anak habisi nyawa tetangga berinisial Z (27). Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (9/9/2023 pukul 20.00 WIB.

Mendapat informasi kasus pembunuhan, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak ke lokasi kejadian. Gerak cepat yang dilakukan polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku berinisial SM (18) dan ayahnya HPM (47) pada Minggu (10/9/2023). Saat ini ayah dan anak tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, SH, Senin (11/9/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian bermula pada Sabtu (9/9/2023) pukul 11.00 WIB. Saat itu mamak (ibu) tersangka SM membersihkan rumput disamping rumahnya. Kemudian datang ibu korban (Z) langsung memarahi ibu tersangka sembari mengatakan, agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih dalam sengketa.

BACA JUGA..  Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor di Mandala

Tidak terima dimarahi, ibunya menyuruh tersangka SM memanggil ayahnya (tersangka HPM) ke kedai kopi.

Setelah tersangka SM dan HPM tiba di rumahnya, ternyata korban (Z) dan ibunya sudah menunggu di rumah mereka. Begitu tiba di rumah, korban (Z) langsung mengejar kedua tersangka (ayah dan anak) dengan mengacungkan pisau.

Kedua tersangka tidak meladeni ulah korban. Mereka melarikan diri menghindari korban yang mengacungkan pisau.

Selanjutnya malam harinya pukul 19.40 WIB, korban kembali mengintimidasi tersangka HPM. Korban menggeber-geber  sepedamotornya di depan rumah tersangka HPM. Tidak hanya menggeber, tapi korban juga sambil menenteng bensin yang dimasukkan ke dalam botol mineral. Diakui tersangka HPM, korban akan membayar rumahnya.

Tersangka HPM yang sudah kesal dengan ulah korban (Z) langsung keluar rumah sambil membawa kayu air dan langsung memukulkannya ke bagian kepala korban. Korban pun langsung tersungkur ke tanah.

BACA JUGA..  PT Karya Hevea Indonesia Berikan Bantuan Pengadaan Pupuk ke Petani Sergai 

Melihat ayahnya telah memukul korban, tersangka SM yang saat itu berada di warung yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi, langsung datang dan memukul tubuh korban menggunakan alat tojok sawit. Tersangka SM juga menghantam tubuh korban menggunakan belati.

Dijahar menggunakan berbagai benda keras dan belati, korban Z pun terkapar dan tewas di lokasi kejadian.

Sementara itu, petugas Polsek Babul Makmur yang mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kasus pembunuhan, tidak berapa lama kemudian tiba di lokasi. Korban yang telah tewas selanjutnya dievakuasi personil Polsel Babul Makmur ke Puskesmas terdekat.

Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari Polsek Babul Makmur, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara tidak lama kemudian juga tiba di lokasi.

Di lokasi kejadian tim Satreskrim menemukan tersangka HPM. Kepada polisi HPM menyebut bahwa anaknya SM sudah tidak berada di kampung itu lagi. Usai tersangka HPM diamankan, selanjutnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka SM berada di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.

BACA JUGA..  Kepala Warga Lubuk Pakam Robek Dibacok Geng Motor

Tim Sstreskrim pun langsung bergerak ke Desa Lawe Desky. Disana, polisi berhasil menangkap SM dari rumah pamannya. Kepada polisi SM mengaku melarikan diri ke rumah pamannya untuk mengamankan diri.

Selanjutnya tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara membawa kedua tersangka ke Mapolres. Kepada Posmetromedan.com, Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif kedua tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan kesal dengan kelakuan korban.

“Kedua Tersangka dikenakan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematiaan Dengan Pasal 340 jo 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55,56 KUHP. Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amakan di Polres Agara,” sebut Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing