Rektor Universitas Simalungun Dituding Jiplak Karya Ilmiah

oleh
Rektor Universitas Simalungun, Dr Sarintan Efratani Damanik.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Rektor Universitas Simalungun dituding menjiplak karya ilmiah. Kasus Dr Sarintan Damanik ini sudah masuk pengadilan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Informasi menyebut, Dr Sarintan diduga menyadur sebuah karya ilmiah seakan-akan menjadi miliknya.

Judul karya itu adalah Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas,”dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22–28.

Menurut aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Dr Sarintan digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing. Gugatan itu masuk ke PN Siantar, Senin (11/9) lalu.

BACA JUGA..  Sekeluarga di Simalungun Disambar Petir

Dr Benteng mengklaim bahwa Dr Sarintan melakukan itu demi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00,” demikian bunyi gugatan Dr Benteng.

Sementara, juru bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat Ha Hasibuan mengatakan, gugatan para penggugat sebagai gugatan sederhana tidak tepat.

BACA JUGA..  Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Jatuh ke Jurang

“Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa,” kata pria yang juga hakim di PN Pematang Siantar.

Rahmat juga mengatakan, PN Pematang Siantar telah menyampaikan putusan dismissal melalui SIPP setelah majelis hakim mempertimbangkan, menyelidiki, dan mempelajari kasus tersebut.

Hasilnya, itu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.

Siapa Dr Sarintan? Nama lengkap wanita kelahiran Kota Pematang Siantar 19 April 1971 ini adalah Sarintan Efratani Damanik M.Si.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Saat ini ia menjabat sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022/2026.

Dr Sarintan merupakan lulusan Fakultas Kehutanan USI. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Andalas lalu S-3 di Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam sejarah USI, Dr Sarintan adalah lulusan USI pertama yang menduduki jabatan Rektor. Sebelum jadi rektor, Dr Sarintan pernah menduduki beberapa jabatan.

Antara lain sebagai Dosen, Ketua Program Studi Pascasarjana, Sekretaris, dan Ketua LPPM USI.(*)

 

SOURCE: Tribun Medan

EDITOR: Oki Budiman