Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Tanah Karo

oleh
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, CPHR, didampingi PJU lainnya saat menginterogasi pelaku pencurian sepedamotor berinisial JP. (Marko Sembiring/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo. Pelaku berinisial JP kini dijebloskan ke dalam sel penjara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, CPHR, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/8/2023) kemarin.

Disebutkan Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA..  Pulang Belanja Narkoba di Tembung, Pecatan Brimob Terjaring Patroli

“Hari ini kita melakukan rilis tangkapan kasus Curanmor yang memang sudah merupakan atensi pada saat operasi kancil kemarin,” Kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mengambil sepeda motor merk honda vario pada tanggal 29 September 2022 lalu. Dimana, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di rumah korban di kawasan Berastagi.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami

“Pelaku kita amankan pada saat pelaku melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut,” katanya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario. Nantinya, pelaku akan di persangkaan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun. (*)

BACA JUGA..  Gagal Bunuh Diri, Kakek Ngaku Dibegal

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing