Posmetromedan.com – Seorang anak berinisial NWP ditangkap Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar karena mencuri televisi milik ibu kandungnya.
Pria 26 tahun warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu diamankan pada Senin (04/09/23) sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan dari Iriyani (61) ibu kandungnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat D, membenarkan penangkapan anak yang dilaporkan ibu kandungnya.
Dijelaskan Kapolsek, katanya kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB dikediaman korban di Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di Komplek Perumnas BTN.
“Saat pelapor bangun sekitar pukul 05.10 WIB hendak melaksanakan sholat subuh, melihat TV merk LG ukuran 42 inci miliknya sudah tidak ada lagi di tempat seperti biasa. Kemudian pelapor membuka pintu belakang rumahnya, sudah dalam keadaan tidak terkunci namun pintunya masih dalam keadaan tertutup rapat.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena telah mengalami kerugian material sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.
“Berdasarkan laporan polisi dari pelapor, selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan akhirnya diketahui, bahwa pelakunya adalah WNP (anak kandung pelapor sendiri).
Kemudian pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB, diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH,MH.
Kemudian, lanjut Sinaga, pada hari itu juga, sekira pukul 16.00 WIB, WNP berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R,SH,MH.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit TV merk LG ukuran 42 inci. Atas tindakannya, pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 367 dari KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing