2 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Ditangkap Polres Batubara dari Riau

oleh
Kedua tersangka perdagangan orang atau kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, ueai berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumatera Utara. (Hum.Polres for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Dua tersangka berinisial HS (38) warga Desa Aek loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan; FJ (39) warga Desa Sei Alim, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, ditangkap Personel Unit Opsnal PPA Polres Batubaara dari rumah kerabatnya di Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau.

Keduanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.

Penahanan terhadap HS dan FJ dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa SM Simaremare.

Dijelaskannya, personel Satreskrim Polres Batubara memperoleh informasi keberadaan dua dari tiga tersangka TPPO yang saat penggerebekan sebelumnya berhasil meloloskan diri.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

Selanjutnya, personel melalui Unit Opsnal PPA melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang diduga bersembunyi di rumah kerabat tersangka di Desa Perladangan, Gang Masri, Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau, Rabu (20/9).

Setelah ditunjukkan dasar Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penangkapan, Martin yang merupakan kerabat tersangka menyerahkan kedua tersangka kepada tim Unit Opsnal PPA.

Selain menahan keduanya, polisi turut menyita barang bukti 2 unit ponsel, 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian milik kedua tersangka ke Mapolres Batubara.

BACA JUGA..  Prediksi Laos U-17 vs Malaysia U-17, Piala AFF 22 April 2026

“Tersangka HS dan FJ dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang menjalani pemeriksaan untuk prose hukum dan mengetahui peran masing-masing,” jelas Kasat Reskrim, Senin (25/9) sore.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Masih keterangan Kasat Reskrim, sebelumnya pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang saat penggerebekan sedang membawa 41 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Jalan Access Road Inalum Kuala Tanjung pada Minggu (17/9) sekira pukul 01.30 WIB.

“Dengan penangkapan kedua tersangka saat ini sudah 5 orang tersangka yang seluruhnya pria berhasil kita tangkap. Tinggal satu lagi tersangka yang sedang kita buru,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing