Pencuri & Penadah Boat Kompak Masuk Penjara 

oleh
Personil Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, mengapit dua tersangka (pencuri dan penadah) boat. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit alat Boat Nelayan beserta penadahnya. Keduanya diamankan pada hari Selasa (1/8) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE Rambe mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial S alias Garbok (54) warga Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Tersangka S alias Garbok dalam melakukan aksinya bersama dua orang temannya yang masih buron,” ujarny, Rabu (2/8).

BACA JUGA..  Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Amankan 3,46 Gram Sabu

Ia menjelaskan barang curian yang diambil S alias Garbok sudah dijual kepada SY alias Ongah (35) warga Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Di hadapan petugas kepolisian S alias Garbok menceritakan pada Senin (24/7) sekira pukul 04.50 WIB di Jalan Sei Dermawan, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ianya melakukan aksi pencurian sebuah alat Boat Nelayan yang diletakkan di depan rumah pelapor yang diketahui bernama Ali Rika.

BACA JUGA..  Satu Pengguna Diamankan, Sarang Narkoba Dihancurkan

“Pelaku mengambil barang curian dengan cara mengangkat alat boat (robot) tersebut dan membawanya dengan menggunakan becak barang melalui Gang Mancis, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Rambe pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 9 Juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, didapat info dari masyarakat bahwa pelaku baru pulang melaut dan sedang berada di rumahnya Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Warga Geram ! Maling Motor di Lubuk Pakam Digebuki

Kemudian, pada Selasa (1/8) sekira pukul 14.15 WIB, personel berangkat ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang tersebut didijua kepada SY alias Ongah seharga Rp 555 Ribu.

“Saat melakukan penangkapan, kita menemukan di tangan pelaku barang bukti berupa potongan dari alat penangkap udang (robot) yang hilang tersebut,” katanya seraya menyatakan SY langsung dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso. (*)

Reporter: Ignatius
Editor: Maranatha Tobing