POSMETROMEDAN.com- Sekitar 26 pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut.
Langkat salah satu kabupaten penerima anugerah penghargaan itu dengan kategori Kabupaten/Kota Informatif Tahun 2023.
Penghargaan diterima Sekdakab Langkat Amril, diserahkan Ketua KI Sumut Abdul Haris di Aula Raja Inal Siregar Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (15/8/2023) malam. Kehadiran Amril didampingi Kadis Kominfo Langkat Syahmadi dan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi.
Amril berterima kasih dan bersyukur atas anugerah yang diterima. “Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan informasi publik, kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan Langkat khususnya” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. “Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan pelaksanaan anugerah award 2023 ini bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk tahapan, sebutnya, monev yang dilakukan adalah tiga tahapan yakni tahapan pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama 6 bulan.
Adapun penganugerahan beberapa katagori informatif yaitu, tiga Achievement motivation person diberikan kepada Gubernur Sumut/Wagub Sumut, Ketua DPRD Sumut, dan Kadis Kominfo Sumut.
Lalu tiga penghargaan diterima pemerintahan desa, empat oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), empat oleh penyelenggara pemilu pihak Bawaslu, 29 penghargaan oleh penyelengara pemilu pihak KPU, 23 oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu, dan 26 penghargaan diterima pemerintah kabupaten/kota di Sumut.
Abdul Haris mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mengapresiasi perwujudannya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah. Sehingga diharapkan terlaksananya pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparansi di dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten/kota yang lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik,” sebutnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu Agus Tripriyono mengapresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023.
Dijelaskannya keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Jadikan anugerah keterbukaan informasi publik ini merupakan momentum keterbukaan informasi publik,” ujarnya.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin