JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut Mati 4 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu

oleh
Keempat terdakwa kasus 20 Kg narkotika jenis sabu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Empat terdakwa kasus 20 Kg narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Syahputra Sitepu, Selasa (8/8).

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Para terdakwa juga terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

“Terdakwa tidak terbuka terkait jaringan peredaran narkotika internasional. Sehingga, dalam kasus ini terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” jelas Andi.

Masih keterangan Andi, menurutnya jika tuntutan yang dibacakan oleh JPU Subhi Sholih Hasibuan telah memperhatikan ketentuan undang-undang, serta fakta-fakta di persidangan.

Tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” lanjutnya.

Dilanjutkannya lagi, tuntutan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan sama.

BACA JUGA..  Depresi Ditinggal Pacar, Pemuda di Galang Nekat Gantung Diri

Keempat terdakwa yakni berinisial SAS, SS, AH dan HS.

“Terdakwa SAS, SS, AH dan HS saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjungbalai Asahan.

Mereka dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU,” tutup Andi Syahputra Sitepu. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing