Posmetromedan.com – Seorang perampok mobil nyaris tewas usai dihakimi massa di Perumahan Galinda, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Aksi pelaku berinisial J warga Jalan Pertahanan, Kampung Banten, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (17/8) pukul 00.30 WIB.
Pria berusia 32 tahun itu melakukan perampokan terhadap mobil Toyota Avanza warna Hitam milik Hendrik Josua Napitupulu (32) sopir taxi online, warga Gang Karya, Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Saat beraksi, pelaku bersama empat temannya yang lain. Namun hanya J yang ditangkap dan digebuki massa hingga nyaris tewas, sedangkan temannya berhasil kabur.
Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak yang dikonfirmasi siang harinya, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Sudah kita limpahkan ke Polresta Deliserdang,” kata Hendri Simanjuntak.
Dari data yang diperoleh, perampokan yang terjadi berawal ketika korban yang tengah mangkal menunggu orderan di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Rabu (16/8) sekira pukul 23.40 WIB.
Lalu, pemberitahuan di handphone korban masuk, seseorang dengan akun M memesan taxi onlinenya di titik tunggu di RS Medistra Lubuk Pakam. Selanjutnya korban menuju tempat tersebut.
Setibanya di lokasi, korban bertemu tiga orang. Dua di antaranya naik di kursi tengah, dan satu lagi di kursi sebelah sopir. Tujuannya ke arah Galang.
Selanjutnya korban dan ketiga pelaku bergerak menuju Kota Galang.
Sesampainya di sana, tepatnya di Perumahan Galinda, ternyata ada satu unit mobil yang dikemudikan seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dari titik awal di RS Medistra Lubuk Pakam.
Kemudian, ketiga pelaku mengarahkan ke ujung jalan yang merupakan tempat sepi.
Selanjutnya, pelaku yang duduk di belakang menodongkan senjata api yang belakangan diketahui merupakan jenis soft gun ke kepala korban sambil mengatakan, “Berhenti! Turun kau, turun. Cepat!”
Menyadari telah menjadi korban perampokan, secara refleks korban langsung menangkap senjata yang ditodongkan ke kepalanya sambil membuka pintu dan melompat turun.
Setelah korban turun, pelaku yang duduk di samping kursi sopir langsung berpindah kursi mengambil kendali mobil. Takut mobilnya akan dibawa kabur, korban memutarkan stir mobilnya hingga masuk ke dalam parit.
Kemudian korban minta tolong kepada warga sambil berteriak, “Tolong, rampok, rampok!
Teriakan korban mengundang perhatian warga, yang tanpa dikomando langsung datang berhamburan.
Mengetahui kedatangan massa, dua pelaku melarikan diri dan satu pelaku lainnya yang mengendarai mobil. Sedangkan apes dialami J, dia ditangkap massa dan dihakimi hingga nyaris tewas.
Beruntung personel Polsek Galang yang mendapat informasi peristiwa itu langsung meluncur ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan korban yang sudah remuk redam dari amukan massa serta menyita barang bukti mobil korban dan senjata api soft gun milik pelaku.
Setelah dibawa ke Mapolsek Galang dan dilakukan interogasi, J mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang temannya, P dan G, serta seorang lainnya yang tidak dikenalnya mengikuti dengan mobil.
Atas perbuatanya, J dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sedangkan untuk dua pelaku lain dan seseorang belum diketahui identitasnya yang mengendarai mobil diduga komplotan pelaku masih dalam pengejaran. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












