Dipimpin Kasat Narkoba, Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Labuhanbatu

oleh
Tiga bandar narkotika jenis Sabu antar lintas kabupaten berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi bersama tim berhasil meringkus seorang terduga bandar narkotika jenis Sabu berinisial IS alias Siis, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Kasat AKP Roberto Sianturi, Rabu (30/08/2023) mengatakan, penangkapan pelaku IS merupakan hasil pengembangan dari dua orang terduga bandar narkoba warga Rantauprapat yang sebelumnya telah ditangkap.

Kata kasat, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial SY alias Yani (21) yang merupakan warga Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan,  berhasil diringkus petugas di Wisma Adian Bilah, Jalan H.Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, pada Rabu 23 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA..  Dua Korban Penyerangan OTK di Gudang Batok Tanjung Morawa Dilarikan Ke Rumah Sakit

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16.47 gram, 1 buah dompet berwarna putih, dan 1 unit Hp merek Oppo. Kemudian, jelas kasat, Yani mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial R alias Kiki yang merupakan warga Gang Bogor, Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.

Mendapat informasi itu, lanjut kasat, pihaknya langsung memburu pelaku R dan berhasil meringkusnya dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 12.85 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit Hp merek Oppo berwarna biru.

BACA JUGA..  Buang Mayat Bayi, Bidan dan Anak Diciduk di Binjai

“Dari pengakuan R ini kita mendapat informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial IS warga Kabupaten Batu Bara. Kita berhasil meringkus pelaku usai tiga hari melakukan pengejaran,” kata kasat.

Dari tangan IS, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 5.85 gram, 2 unit Hp merek Oppo dan Nokia, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 900.000. Pengakuan IS, jelas kasat, dirinya merupakan pemasok sabu ke beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Asahan, Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.

Kasat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, guna memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA..  Rumah Ketua Ormas di Tamora Diserang OTK, Mobil dan Rumah Dirusak

“Ini merupakan bentuk upaya kita dalam memberantas segala bentuk tindak peredaran narkoba untuk memberikan rasa aman di masyarakat,” tutupnya.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing