POSMETROMEDAN.com – Tim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap satu bandar narkotika jenis Sabu dari Pasar Sipirok, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapeel).
Tersangka berinisial RMS itu ditangkap pada Minggu malam (2/7/23) kemarin. Polisi juga mengamankan barang bukti Sabu dan uang tunai.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala mengatakan, RMS yang sudah menjadi Target Operasi (TO) ditangkap dalam Operasi Antik Toba 2023 yang digelar pihaknya.
“Berhasil dilakukan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Sipirok,” jelasnya, Selasa (4/7).
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya dengan respon cepat mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana depan sebelah kanan pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu.
“RMS mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial TMR dengan membelinya pada hari Minggu (2/7) dengan harga Rp300.000 sebanyak 3 bungkus,” terangnya.
Dihadapan petugas kepolisian, RMS mengatakan sabu yang dibelinya tersebut untuk dipakainya dan juga dijual kepada orang lain dengan harga Rp50 sampai Rp100 ribu. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing