4 Bintara Polda Sumut Peras Waria Rp 50 Juta Dipatsus, 1 Perwira

oleh
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Ipda PG dan tiga personel (Bintara) Ditreksimum Polda Sumut ditempatkan di tempat khusus (patus). Sanksi itu terkait peristiwa pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury sebanyak Rp 50 juta. “Sudah dipatsus,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. Mereka dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan itu.

“Baru lima hari, dipatsus dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga terlibat pemerasan itu. Dari yang diperiksa, empat orang terindikasi melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Ungkap Keterlibatan Perwira

Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.

BACA JUGA..  Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan Dibongkar

“Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).

Hadi mengatakan perwira itu berpangkat Ipda dengan inisial PG. “Ipda PG,” jelasnya.

Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda.

“Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6). (*)

BACA JUGA..  Kereta Api Tabrak Dum Truk di Perbaungan, Satu Tewas

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing