POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial D ditangkap personil Polres Asahan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Pelaku diamankan dari tempat kostnya di Jalan Durian, Gang Tembaga, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, perbuatan pria berusia 25 tahun itu berawal dari kecurigaan, di mana namanya sering disebut-sebut sebagai pemain narkoba di daerahnya.
“Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan sekian lama anggota berhasil menangkapnya di rumah kos-kosan,” jelas Rocky dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/6).
Rocky menambahkan, awalnya anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pil ekstasi.
Kemudian, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa DM alias D berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan diakui barang tersebut miliknya,” terang Kapolres.
Dihadapan petugas kepolisian, D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinsial U, warga Tanjungbalai, yang hingga kini masih dalam buruan.
Selain mengamankan D, petugas turut menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 15,46 gram, 1 butir ekstasi, timbangan elektrik, dan I unit sepeda motor. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman












