POSMETROMEDAN.com – Polres Tanjungbalai melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap pemilik Sabu beserta barang buktinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres.
Pelaku N alias A (47) warga Jalan Aman Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ditangkap pada Selasa (20/6/23) pukul 05.00 WIB. Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat kotor 7,37 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (22/6) siang, membenarkan penangkapan tersangka.
Katanya, tersangka N alias A ditangkap pada hari Selasa (20/6/23) sekira pukul 05.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus Narkotika seduai dengan laporan dari masyarakat tersebut,” ujar Kasat.
Dijelaskan, dengan melakukan tekhnik undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli, petugas kemudian memesan sebanyak 3 paket Sabu seharga Rp100.000 kepada tersangka N alias A.
Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotikaSabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim operasional lainnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka didampingi kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi Sabu di lantai kamarnya.
Selanjutnya ditemukan 1 buah dompet kecil warna pink yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Sabu; 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing di jendela kamarnya.
Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap N alias A dan didapat uang tunai senilai Rp3.129.000 dari saku celana yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika Sabu.
Saat dilakukan interogasi, tersangka N alias A mangakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laku yang berinisial Ke (belum tertangkap).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu serta untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka N alias A serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke kantor Polres Tanjungbalai. Total barang bukti diduga Sabu yang berhasil diamankan lebih kurang 7,37 gram, ” ujar AKP Reynold Silalahi SH. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing