Pemko Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Sejati

oleh
Zulkarnaen, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, saat menjelaskan bahwa BPN Kota Medan telah menyerahkan sertifikat Hak Pakai atas aset daerah yakni lapangan sepakbola Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. (Kominfo Medan for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Sebagai wujud pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan program Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan menerima Sertifikat Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, atas aset daerah yakni lapangan sepakbola Sejati yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

Diterimanya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi ini dipastikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain, ketika dikonfirmasi Selasa (20/6). Dengan terbitnya Sertifikat ini, Zulkarnain berharap tidak ada lagi polemik dan pihak-pihak yang mengklaim aset Pemko Medan tersebut.

“Dalam rangka memenuhi tertib administratif, yuridis dan fisik barang milik daerah, Pemko Medan telah menerima sertifikat Hak Pakai atas lapangan sepakbola Sejati di kelurahan pangkalan masyhur, Kecamatan Medan Johor dengan  Nomor 00066. Aset seluas 9.802 m2 ini dikeluarkan sertifikat hak pakai oleh BPN Medan,” Jelas Kepala BPKAD Zulkarnain.

BACA JUGA..  Kahiyang Ayu Lantik 4 Ketua TP PKK Kecamatan

Menurut Zulkarnain Sertifikat Hak Pakai yang telah keluar ini merupakan landasan yuridis ataupun landasan administratif yang paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan.  Kalau di masyarakat ada namanya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun untuk aset Pemerintah Daerah ada dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Sertifikat Hak Pakai.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sesuai dengan permohonan Pemko Medan yakni adalah Sertifikat Hak Pakai. Konsekuensi dari Sertifikat Hak Pakai ini fungi dan peruntukan ruangnya tetap sama seperti saat ini yaitu sebagai ruang terbuka publik, yang lebih dikenal selama ini lapangan sepak bola,” Ujarnya.

BACA JUGA..  Sidak Pasar Petisah Medan, KPPU Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng

Zulkarnain menambahkan selain  berfungsi dan digunakan sebagai lapangan olahraga khususnya sepak bola, atas aset daerah  ini  dapat ditambah dengan fungsi pendukung lainnya. Namun fungsi utamanya tetap sesuai sertifikat yang dikeluarkan yaitu Hak Pakai digunakan sebagai ruang terbuka publik lapangan olahraga.

“Setelah Sertifikat Hak Pakai diterima, kita berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan dapat dimanfaatkan masyarakat luas, khususnya warga  Kecamatan Medan Johor sebagai ruang terbuka publik yang berkualitas,” sebut Zulkarnain.

Kemudian Kepala BPKAD juga berharap dengan terbitnya sertifikat Hak Pakai atas Lapangan Sejati,  tidak ada lagi polemik atas aset Pemko Medan tersebut. Artinya diharapkan  semua pihak yang mengklaim terhadap alas hak tanah tersebut dapat dihilangkan, karena dengan terbitnya Sertifikat hak pakai aset milik Pemko Medan ini akan digunakan seluas-luasnya untuk masyarakat baik di kecamatan Medan Johor maupun sekitarnya.

BACA JUGA..  Komisi IV Siap Kawal Pemko Tuntaskan Seluruh Proyek Tahun Ini

“Kita berharap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengelolaan fungsi- fungsi terhadap aset milik Pemko Medan. Ayo secara kolaboratif lapangan tersebut kita manfaatkan dan  fungsikan secara optimal,” pungkasnya.

Selain Lapangan Sejati, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan juga akan memperjelas status terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, dimana di tahun 2023 ini nantinya akan diterbitkan segera 200 sertifikat tanah baru milik Pemko Medan. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing