POSMETROMEDAN.com – Pelaku pungutan liar (Pungli) berinisial JS, warga Jalan Rakyat, Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap Polsek Medan Baru.
Pria berusia 52 tahun itu dibekuk setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir barang di depan Toko Maju Jaya, Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara mengatakan, pelaku ditangkap setelah videonya beredar luas di media sosial (medsos) Instagram.
“Kita bergerak ke lokasi untuk mencari informasi tentang pelaku dan korban yang ada di video viral di medsos itu,” jelasnya, Senin (26/6).
Dijelaskan Bara, pungli yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi, Kamis (22/6).
Pihaknya kemudian menyisir lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di sebuah warung.
“Begitu ditemukan, pelaku langsung kita bawa ke Polsek Medan Kota,” ucapnya.
Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya sedang membongkar muatan lalu didatangi pelaku.
“Jadi saat itu pelaku meminta uang bongkar muat sebesar Rp 100 ribu, lalu korban memberikan Rp 15 ribu. Pelaku tidak terima, kemudian keduanya terlibat cekcok,” lanjut Bara.
Namun, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan, karena korban tidak membuat laporan dan bersedia berdamai.
Korban juga telah memaafkan, dan meminta pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Diketahui sebelumnya, seorang pria viral di media sosial saat melakukan pungli terhadap sopir yang melakukan bongkar muat.
Dalam video tersebut, pelaku yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku anggota kepada korban.
Ia menawarkan jasa kepada sopir dengan syarat dibayar dua ribu per kotak, sementara isi muatan mobil sebanyak 50 kotak.
“Dua ribu per kotak, kami yang bongkar,” kata pria yang pungli dalam video viral tersebut.
Sopir menolak lantaran ia ingin membongkar muatan itu sendiri, kemudian menawarkan uang kepada pria tua itu sebesar lima belas ribu, tetapi pria tua itu menolaknya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












