Curi Laptop di Kampus USU, Pardamean Diborgol Polisi

oleh
Mahendra Pardamean pelaku pencuri laptop di Kampus USU, usai ditangkap Polsek Medan Baru. (Oki Budiman/Posmetromedancom

POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Kantor sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan Dr Mansyur, Medan, Minggu (28/5) lalu.

Pelaku yang diketahui seorang pria berusia 23 tahun bernama Mahendra Pardamean Kalau alias Dame warga Jalan Setia Budi Pasar IV, Gang Seroja, Kelurahan  Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, harus merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku diamankan atas laporan dari pelapor Fauzi Ibrahim Nainggolan S.Komp M.SC dengan kerugian berupa 1 unit Laptop ASUS, 1 unit Laptop Sony AVIO, dan 1 unit komputer AIO.

BACA JUGA..  Geser Anggaran 9 Milyar Tanpa Persetujuan dan Pemberitahuan, DPRD Deliserdang Akan Laporkan Bupati Ke KPK

“Pelaku diamankan pada hari Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, dari depan kediaman rumahnya di Jalan Setia Budi,” jelas AKP Harjuna Bangun, Rabu (7/6).

Sebelum dibawa ke kantor Polsek Medan Baru, personel yang dipimpin Panit Reskrim Opsnal Ipda Mulana melakukan pengembangan ker umah pelaku untuk mengamankan pakaian dan tas hitam pada saat digunakan pelaku mencuri laptop, dan komputer di gedung kantor sekretariat pascasarjana Fasikom TI USU.

BACA JUGA..  Bisnis Sabu Terbongkar, Pria 42 Tahun Diciduk di Labuhan Deli

“Pelaku mengaku bahwa laptop yang dicuri sudah digadaikan sebesar Rp. 1.500.000.

Sedangkan komputer digadaikan sebesar Rp 1.300.000 disalah satu pegadaian di daerah Jamin Ginting dan Tanjung Sari  Medan,” lanjut Bangun.

Kanit Reskrim menambahkan, pelaku telah membuang surat tanda gadaian di jalanan dan hasil dari gadaian barang curian tersebut digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari hari.

BACA JUGA..  Kepergok Beraksi, Maling Tewas Dihajar Massa

“Hasil keterangan dari pelaku, didapat bahwa dirinya sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu pada tahun 2016 dan 2018 terkait kasus yang sama yakni kasus pencurian,” ucapnya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing