Polrestabes Medan Buru Tersangka Baru Pengelola Lapak Judi Key Garden 

oleh
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (4/5). (Mangampu Sormin/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pengungkapan kasus penggerebekan kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu, terus bergulir.

Terbaru pihak Polrestabes Medan menyebut ada satu tersangka lain yang ikut bersama Benny mengelola lapak judi yang digerebek tersebut. Kini, tersangka masih diburu petugas.

“Ada satu orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka. Perannya turut serta bersama Benny melakukan kegiatan perjudian tersebut,” terang Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (4/5).

BACA JUGA..  Korban Terakhir Ditemukan, Tiga Orang Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia

Fathir menambahkan, saat ini berkas Benny bersama delapan tersangka lain yang melakukan penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan, belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu beralasan, karena pihaknya saat ini masih fokus untuk memburu tersangka lain.

“Untuk berkas 9 tersangka kemarin (termasuk Benny) sudah kita lengkapi dan tinggal kirim. Tapi kita masih fokus untuk mencari tersangka lain, termasuk Samsul Tarigan,” katanya.

BACA JUGA..  Viral Bawa Sajam, 5 Anggota Geng Motor POC Dibekuk

Diketahui sebelumnya, 8 tersangka lain yang dimaksud selain Benny, yakni SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J. Sembilan orang tersangka tersebut kini sudah ditahan.

“Menurut pengakuannya, pelaku bisa meraup omzet belasan juta per harinya dari lapak judi tersebut,” kata Fathir kembali.

Masih kata Fathir, Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya.

BACA JUGA..  Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Diskominfo, Kadis Sebut Kordinasi Internet Satu Arah ke Wali Kota Tebingtinggi

“Sementara untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212 KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana,” tutupnya. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing