Bongkar Rumah, Tiga Sekawan Disikat Polsek Hamparan Perak

oleh
Ketiga pelaku pembongkaran rumah yang berhasil ditangkap Polsek Hamparan Perak. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Aksi 3 orang pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, berhasil disikat unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Ketiganya yakni Menan (31) warga Gang Bilal, Dusun 6, Desa Hamparan Perak, Utama Sahara (22) warga Dusun V, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, dan Jumatul Aini (48) warga Dusun IV, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.

Ketiga sekawan ini diamankan dengan barang bukti 1 ekor kambing. Diduga, ketiganya kerap beraksi di seputar Hamparan Perak, di Dusun III, Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Dua Pria Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Narkoba

Ketiganya harus merasakan tidur dari balik jeruji besi berdasarkan 2 orang laporan korban Ibnu Salman pada senin, 22 Mei 2023 lalu, dengan nomor : LP / B /120/IV/2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan / Poldasu, dan Laporan korban Ilham dengan Rabu 24 Mei 2023: LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu.

Dari laporan tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiganya.

BACA JUGA..  Curi Rokok Puluhan Slop, Sang Maling Ditangkap di Tembung

Penangkapan komplotan spesial pencurian tersebut dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Yosaffat Adi,S.Pd dan Panit Reskrim Ipda M. Asnol Hadi yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan di Dusun III, Desa Klambir, Jumat (26/5).

Dihadapan petugas kepolisian, ketiganya mengakui perbuatanya, dan merupakan spesialis pencuri di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

BACA JUGA..  Polisi Bergerak Senyap, Pemilik Narkoba Tertangkap

“Team langsung membawa tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Yossafat, Minggu (28/5).

Atas perbuatanya, ketiganya dipersangkakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing