POSMETROMEDAN.com – Kasus pencurian 6 anak anjing yang terjadi pada pada hari Senin Tanggal 17 April 2023 lalu di Ladang milik Sameria Boru Sinaga, Dusun I Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, resmi dihentikan.
Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean mengedepankan Restorative Justice dalam perkara tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, menjelaskan bahwa kasus sudah dihentikan.
“Permasalahan adanya dugaan pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh Sameria Boru Sinaga (62) warga Jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kecamatan Raya kahean Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/IV/2023/Polsek Raya Kahean/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 19 April 2023.
Sameria Boru Sinaga melaporkan Sutrisno alias Trisno (33) atas dugaan adanya pencurian 6 ekor anak anjing yang terjadi pada pada hari Senin Tanggal 17 April 2023 di Ladang milik Sameria Boru Sinaga,” jelas Kapolsek Raya Kahean.
Hingga akhirnya bertempat di Polsek Raya Kahean, Jalan Panglima Nunut Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun Penyidik menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan melakukan mediasi, dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, Rabu (24/5) sekira pukul 11.30 WIB.
Sameria Boru Sinaga juga sudah memaafkan Sutrisno alias Trisno dan sepakat untuk diselesaikan dengan Restorative Justice tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Keduanya juga sudah menandatangani berita acara kegiatan mediasi tersebut dengan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Selanjutnya korban/Sameria Boru Sinaga juga sudah mencabut pengaduannya di Polsek Raya Kahean.
“Dari kejadian ini Sutrisno alias Trisno telah mengakui perbuatannya tersebut karena merupakan kesalahan dan kekhilafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria Boru Sinaga atau pun kepada siapa pun, dan apa bila dikemudian hari Trisno terbukti melanggar surat perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saki, maka Trisno bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata,” pungkas AKP Jaresman. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












