Bandar Sabu Rantauprapat Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

oleh
Bandar narkotika jenis Sabu berinisial TYA warga Jalan Islamic Centre, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial TYA warga Jalan Islamic Centre, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34.87 Gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIB atas aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku kita ringkus berkat aduan masyarakat bahwa di Jalan Islamic Centre Rantauprapat sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap kasat, ketika ditemui Selasa, (26/05/2023).

Saat dilakukan penggerebekan di perumahan bumi asri, kata kasat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 34.87 Gram Bruto, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) unit Hp berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

BACA JUGA..  2 Karyawati Toko Tewas Keracunan Asap Genset

“Pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata kasat.

Saat di interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial J, yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. Sabu itu diantar J langsung ke Kota Rantauprapat.

Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA..  Rumah dan 7 Unit Motor di Tanjung Morawa Terbakar, Kerugian 300 Jutaan

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing