Simpan Sabu, Pria Pematang Siantar Dijemput Polisi

oleh
Edy Surahman, pemilik Sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. (Hum.Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pria bernama lengkap Edy Surahman, warga Jalan Sibatu-Batu, Blok II, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang siantar, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 43 tahun itu diringkus Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Edy diamankan beberapa hari yang lalu setelah personel Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, Edy diamankan dari Jalan Sibatu-batu,” terang Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Rabu (12/4).

BACA JUGA..  Dugaan Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Marlina Alias Afang

Saat tertangkap oleh petugas kepolisian, Edy sempat membuang barang bukti namun terlihat. Saat itu juga personel yang menangkapnya menyuruh Edy untuk memungut barang bukti narkoba yang dibuangnya tersebut.

“Saat diamankan terlihat Edy membuang sesuatu lalu personel menyuruh untuk mengambilnya lalu diperiksa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Setelah diinterogasi Edy ngaku masih menyimpan sabu di rumahnya,” kata Rusdi.

BACA JUGA..  4 Sekawan Diciduk Satnarkoba Polres Karo, Sita 75 Batang Ganja  di Perladangan 

Usai diamankan, Edy pun dibawa ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip berisi 2 paket jenis sabu, dompet berisi uang sebesar Rp200.000, handphone merk Samsung.

“Total berat brutto sabu yang disita 0,53 gram, saat diinterogasi Edy mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari seorang berinisial B dan dilakukan pengejaran oleh personel,” tutup Rusdi. (*)

BACA JUGA..  Kadis Kominfo Tebing Tinggi Pastikan Tidak Kena OTT

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing