POSMETROMEDAN.com – Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Sumut LSM MKF-MNI (Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia), Satwa Ginting SH melalui Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang), Deliserdang, Mangasa Rajagukguk, mengatakan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka laporkan ke Polresta Dsliserdang beberapa bulan lalu, hingga saat ini terkesan tidak ditanggapi.
Hal itu disampaikan kepada Posmetromedan.com pada Kamis (6/4/23) kemarin, usai mempertanyakan perkembangan laporan terkait ijazah palsu atas nama Tri Wiyadi, yang mereka adukan pada Juli 2022 lalu.
Dijelaskan Mangasa Rajagukguk, usai mereka membuat laporan polisi pada Juli 2022 lalu yang saat itu diterima KTU Polresta Deliserdang, beberapa beberapa bulan kemudian, tepatnya pada November 2022, pihak dari pelapor yang terdiri, Ketua DPD Sumut LSM MKF MNI, Satwa Ginting SH, dan Wakil Ketua, WG Harso, diminta keterangannya oleh pihak juper Reskrim Polresta Deliserdang, Briptu Arif Siregar.
“Jadi kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan Kanit Reskrim 4 Polresta Deliserdang, sudah sejauh mana perkembangan laporan kami itu,” ujar Mangasa Rajagukguk.
Masih Mangasa, katanya, Ketika di konfirmasi ke Kanitreskrim 4 Polresta Deliserdang, AKP. Boyke Barus, pada tanggal 28 November 2022 lalu, AKP Boyke Barus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses atas pengaduan itu.
“Kita proses bang, saat ini saya lagi ibadah umroh,” jelas Kanitreskrim 4 kepada Mangasa Rajagukguk, melalui pesan singkat WhatsApp.
Kemarin, usai pihak LSM MKF-MNI mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut, Posmetromedan.com pun kembali mengkonfirmasi kepada Kanitreskrim 4, AKP Boyke Barus.
“Terkait tanggapan atas perkembangan kasus dugaan pemalsuan ijasah atas nama Tri Wiyadi, langsung saja tanyakan ke Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Kadek Cahayadi,” ujar AKP Boyke Barus.
Selanjutnya, Posmetromedan.com mencoba menghubungi nomor HP Kasat, tapi Kasat tidak mengangkat teleponnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji.SIK.MH, mengatakan akan segera menginfokan ke Kasatreskrim agar segera diproses. (*)
Reporter: Demson Tambunan / Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing