POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan pengiriman 6 kilogram ganja ke Pekanbaru yang dilakukan sindikat pengedar antar provinsi, pada Sabtu (8/4) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S alias H (28), warga Jalan Simpang Lubuk, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Keinginan pelaku membawa ganja menuju Pekanbaru tersebut gagal setelah terendus personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
Penahanan terhadap pelaku tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnaen kepada wartawan, Senin (10/4).
Awalnya personel Satres Narkoba mendapat informasi pelaku akan membawa ganja tersebut dari Aceh yang akan melintas di Terminal Lubuk Pakam, Deliserdang menuju Pekanbaru.
Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Sabtu (8/4) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapati seorang pria (pelaku) yang dicurigai membawa ganja sedang di bus PT RAPI.
Dari siti petugas mengintai gerak-gerik pelaku. Hingga pukul 15.00 WIB, bus PT RAPI yang ditumpangi pelaku tiba di loket PT RAPI, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Tak mau membuang waktu, petugas langsung menyergap pelaku. Petugas kemudian menggeledah barang bawaan pelaku, dan ditemukan sebuah tas ransel berisi tiga bungkus ganja yang terbungkus lakban seberat 6.000 gram atau 6 kilogram.
Melihat temuan itu, petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan serta proses hukum selanjutnya.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Zulkarnaen. (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Oki Budiman