Selama Bulan Ramadhan 1444 H Kapolres Tanjungbalai Himbau Warga Menjaga Kamtibmas

oleh
Inilah maklumat Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM yang wajib dipatuhi seluruh elemen masyarakat Kota Tanjungbalai selama bulan Ramadhan. (Hum.Polres Tanjungbalai for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M yang dimulai pada hari Kamis (23/03/23), Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM mengeluarkan maklumat untuk dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai.

Adapun salah satu poin dari maklumat tersebut adalah menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kehusyukan,  keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA..  Aniaya Kakek 69 Tahun, Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka

Maklumat tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai ini kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/3/23) pukul 22.18 WIB.

Katanya, ada beberapa poin dari maklumatnya itu yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Beberapa poin penting dari maklumat tersebut diantaranya adalah larangan Sahur On The Road (SOTR) yang disalah gunakan hingga bermain petasan yang dapat mengganggu yang sholat Tarawih serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum, larangan berkonvoi saat berkendara untuk kepentingan tertentu, larangan berkumpul sambil menunggu berbuka puasa maupun sebelum dan setelah sahur yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat hingga menimbulkan tawuran atau melakukan balapan liar,” ujar Kapolres Tanjungbalai ini.

BACA JUGA..  Kalak BPBD Humbahas Kunjungi Kapolres Dalam Penanggulangan Bencana

Katanya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan dilakukan penindakan oleh anggota Polres Tanjungbalai sesuai dengan Pasal 212 KUHP,  Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing