POSMETROMEDAN.com – Polsek Payung, Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang juru tulis (Jurtul) Togel di Desa Ujung Payung, bernama Y Sembiring (26) warga Desa Cimbang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Selasa (28/03/2023) kemarin.
Tindakan ini adalah sebagai bukti Polres Tanah Karo tetap komit dalam pemberantasan penyakit masyarakat dan perang terhadap judi.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SIK,MH melalui Humas Polres Karo, Kamis (30/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB membenarkan adanya penangkapan terkait kasus judi Togel.
Dijelaskan Humas Polres, penangkapan Y Sembiring dilakukan pada hari Selasa (28/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB oleh personil Polsek Payung yang terlebih dahulu telah mendapat informasi adanya permainan judi Togel di Desa Payung.
“Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Payung AKP Julianto Tarigan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Payung menuju ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” ujar Humas.
Dikatakannya, saat di lokasi Y Sembiring langsung digeledah dan menyita barang bukti berupa 1 blok kupon togel malam berisikan nomor tebakan, uang tunai sebesar 31.000 rupiah,1 buah pulpen, satu nuah buku tafsir mimpi 2 lembar kertas daftar nomit keluar dan 1 lembar kartu joker. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, tersangka beserta berbagai barang bukti yang turut diamankan, dibawa ke markas Polsek Payung untuk diproses hukum. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing