Apin BK Kerap Ngutang ke Bank Hingga Miliaran Rupiah

oleh
Beberapa saksi dari pihak bank diperiksa hakim PN Medan dalam kasus judi online dengan terdakwa Apin BK.(OKI/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Sidang kasus judi online dengan terdakwa Apin BK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari beberapa bank berbeda.

Dalam persidangan, saksi-saksi mengaku Apin BK kerap meminjam uang miliaran rupiah ke bank untuk modal kerja.

Para saksi dimintai keterangan secara bergantian.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Ani dan Darmadi, keduanya merupakan pegawai Bank Index Selindo.

Keduanya mengaku Apin BK melakukan kredit modal kerja.

“Sama kami dia ada kredit modal kerja sebesar Rp 4,5 M, modal kerja itu untuk usahanya untuk usaha burung walet. Kami juga sudah survei di komplek Cemara Asri,” kata Ani.

“Sebelum kami berikan kredit itu, kami juga hitung usaha waletnya, kita analisa usaha waletnya, dia membeli dari orang-orang lain. Sewaktu kami survei dia ada stok,” sambungnya.

BACA JUGA..  Remaja 16 Tahun Curi Motor, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

Hal yang sama diutarakan Hendri dari Bank Permata.

Apin BK melakukan peminjaman KPR dengan agunan 3 unit rumah toko (ruko) di Komplek Cemara Asri.

“Ada tiga ruko dia ada KPR, pinjaman satu ruko Rp 1,7 M dengan selama lima tahun, pembayaran lancar terus tidak ada nunggak,” sebut Hendri.

“Jadi Pak Joni itu pengusaha, dia usaha walet. Sebelum kita berikan, kita survei usaha, dan ke mana dia menjual itu sarang walet itu, kita survei lokasi usaha,” tambahnya.

Bukan hanya pengusaha sarang wallet, Apin BK juga disebut sebagai pengusaha keramik.

Itu dikatakan saksi dari Panin Bank dan Bank Mestika.

Di Panin Bank, Apin BK melakukan KPR ruko sebesar Rp 5 miliar dengan jangka waktu 10 tahun.

BACA JUGA..  Senjata Makan Tuan, Pencari Ikan Tewas Kesetrum

“Dia ngajuin KPR, di Cemara Asri sebanyak Rp 5 M untuk jangka waktu 10 tahun. Harga ruko itu kalau dijual Rp 6,5 M,” ujar Lydia.

“Kami mempertimbangkan awalnya ya, seperti kemampuan bayarnya, kita ada analisa, dia ada usaha keramik PT Bursa Keramik di Cemara Asri,” lanjutnya.

Kemudian, majelis hakim bertanya kepada saksi soal pertimbangan pihak bank yang mau memberikan pinjaman dengan jumlah besar sedangkan Apin BK mempunyai pinjaman juga di beberapa bank lainnya.

“Begini pak, walau dia banyak kredit kalau dia bisa membayar itu tidak jadi masalah. Jadi sepanjang dia bisa bayar itu tidak jadi masalah pihak bank untuk memberikannya,” terang Lydia.

“Selagi seluruh usahanya ketika kami cek jalan dan ada beroperasi, kemudian selama kita lihat dia memiliki kemampuan kita bisa kasih,” jelasnya.

BACA JUGA..  Perkuat Ekonomi Kota Medan, Rico Waas dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM

“Artinya, selama debitur bisa membayar itu. Dokumen PT ada, ada izin usaha nya, kita bisa kasih itu,” sambungnya.

Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya terkait sertifikat yang menjadi jaminan untuk Apin BK melakukan KPR dan kredit modal kerja kepada bank yang saat ini disita menjadi barang bukti.

“Jadi untuk pihak bank, kalau dia nggak bisa bayar nantikan itu dilelang. Nah, inikan jadi barang bukti, bagaimana lah respon kalian pihak bank atas hal itu?,” tanya hakim.

Tak ada satupun pihak perwakilan bank yang bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim itu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis menunda persidangan hingga pekan depan.(*)

 

REPORTER: Oki Budiman

EDITOR: Oki Budiman