Data Pemilu 2024 di Tapsel Harus Akurat

oleh
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Amran Pohan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Kabupaten Tapsel harus akurat. Selain itu, partisipasi pemilih juga ditargetkan semakin baik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Hal itu diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapsel, Panataran Simanjuntak, usai menggelar  melaksanakan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), se Tapsel, di Hotel Mega Permata Padangsidimpuan (Psp), Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Dikatakan, pada pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 ini, berpedoman pada undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.  Selain itu, juga Peraturan KPU nomor  7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih, serta Keputusan RI nomor 27, Tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih.

Disampaikan, pemutakhiran daftar pemilih akan berdasarkan de jure.  Artinya, data pemilih didaftar sesuai KTP atau KK Elektrik.

“Diharapkan data pemilih lebih akurat, akuntabel dan partisipatif. PPK kita minta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, atau sosialisasi pemilu 2024. Sehingga, partifipasi pemilih meningkat dibanding pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

Sekretaris KPU Tapsel menyebut, kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat KPU RI nomor 116, tentang pelaksanan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih (Bimtek Muntarlih).

“Pesertanya adalah semua PPK (5 orang) dari setiap Kecamatan,” sebutnya.

Sementara itu Efendi Rambe, Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Tapsel menyebut, pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada Februari 2024 ini.

“Petugas Pantarlih akan mendata warga Kabupaten Tapsel secara langsung. Dalam proses pemutakhiran ini tentu akan dilakukan per TPS. Dimana hasil pemetaan TPS untuk Tapsel pada Pemilu 2024 ini berjumlah 1.067 TPS,” terangnya sambil mengutarakan, pemutakhiran data pemilih akan dimulai dengan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh 1.067 orang petugas pantarlih.

Disampaikan, PPK juga berkewajiban untuk  memberi Bimtek pada PPS. Selanjutnya, PPS juga memberi Bimtek tethadao Petugas Pantarlih.

“Artinya pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang. Sehingga kegiatan ini diharapkan mendapat hasil maksimal, memahami persyaratan utk dapat didaftar sebagai pemilih, seperti WNI, sudah berumur 17 tahun, memiliki KTP elektrik dan tidak menjadi anggota TNI, POLRI,” ujarnya.

Sementara itu, Zulhajji Siregar Komisioner KPU Tapsel lainnya menyebut, PPK diharapkan tetap menjga kinerja yang berintegritas. Harus kompak dan keputusan tetap melalui pleno secara kolegtif kolegial.

“PPS juga, tetap diberikan arahan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ppk membentuk korwil desa masing-masing. Sehingga memudahkan koordinasi setiap tahapan Pemilu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing