Salah Paham, Opung Saidi Siahaan Dianiaya di Lapo Tuak

oleh
ANLS (tengah) pelaku penganiayaan terhadap Opung Saidi Siahaan, usai ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Salah paham saat nongkrong di salah satu warung di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ANLS (47) aniaya opung Saidi Siahaan (74) warga Jalan Pahlawan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya, pelaku warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba itu ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH, MH, Minggu (15/1) membenarkan adanya perkara penganiayaan tersebut.

BACA JUGA..  Depresi Ditinggal Pacar, Pemuda di Galang Nekat Gantung Diri

Katanya, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (14/1) malam sekira pukul 22.30 WIB, akibat adanya kesalah pahaman antara korban dan pelaku saat berada di warung tuak atau lapo tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar setelah mendapat laporan tentang kejadian itu, menyebabkan pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB beserta barang buktinya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 bilah pisau berikut sarung nya dan 1 buah martil bergagang biru merah,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH,MH.

BACA JUGA..  Poldasu Sita 7 Dokumen dari Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Disebutkan, pelaku di Tanjungbalai menetap di Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban saat ini mengalami luka robek pada pipi, kening, alis mata sebelah kanan, hidung, tangan dan kaki. Menurut keterangan dari dokter yang menanganinya, korban harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Medan akibat luka yang dialaminya cukup berat,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar ini.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

Menurut AKP Rekman Sinaga, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351(2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing