POSMETROMEDAN.com – Penunjukan pihak ketiga pengadaan bibit jagung di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, yang telah dilaksanakan tim survei lapangan dari Inspektorat Pemkab Karo beberapa hari lalu, sudah mulai menemukan titik terang atas dugaan kerugian keuangan negara oleh kepala Desa Rih Tengah, selalu pengguna anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.
Dari informasi yang didapat, pengadaan bibit jagung tersebut ditunjuk olah kepala desa melalui Tm Pengelola Kegiatan (TPK) salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kemudian LSM itu mejalin kerja sama dengan salah satu toko.
Sementara ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada tim pengelola kegiatan, Herry Ginting melalui telepon selulernya, Selasa (24/1/2023) kemarin pukul 14.24 WIB, tidak merespon konfirmasi tersebut.
Hal serupa juga dilakukan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kuta Buluh, Hotman melalui seluler nya pada Selasa (24/1/2023) pukul 14.14 WIB juga tidak merespon konfirmasi itu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, kepada wartawan pada Rabu (25/1/2023) mengatakan, pihaknya telah melakukan survey ke Desa Rih Tengah guna untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan bibit jagung tersebut, dan penyalahgunaan wewenang proses penunjukan pihak ketiga.
“Tim dari Inspektorat telah turun ke Desa Rih Tengah guna melakukan monitoring dugaan penyalah gunaan wewenang dalam pengadaan bibit jagung dan penyaluran nya ke masyarakat.Juga melakukan survey lapangan penggunaan dana desa,” ujarnya. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing