POSMETROMEDAN.com – Seorang terdakwa kurir Narkotika jenis sabu Susanto Brata alias Anto warga Jalan Seroja, Gang Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, diadili pada persidangan virtual pertama di Ruang 6 Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/1/2023).
Terdakwa berusia 44 tahun ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, saksi Bismar Marpaung dan EF Pangaribuan serta Martin J Sihombing memberi keterangan.
Bismar mengatakan, pihaknya meringkus Susanto di Jalan Ringroad, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
“Kami melakukan undercover buy untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan sepakat Rp470 ribu per gram dengan total Rp11.750.000,” terang Bismar.
Mendapat pesanan sabu, Susanto langsung membawa barangnya. Selanjutnya ia pun diamankan.
“Kemudian Susanto meminta uang yang dijanjikan yang mulia, lalu kami tunjukkan dan melihat barang bukti (sabu) lalu kami amankan yang mulia,” ucap saksi.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita handphone dan sim card. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar keterangan saksi, ketua Majelis langsung mengatakan tentang kebenaran keterangan saksi.
“Apa yang dibilang saksi benar yang mulia. Saya dapat dari seseorang karena sudah tak ada lagi kerjaan,” ucap terdakwa Susanto. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











