Dikibus Sesama Bandar Narkoba, Kakek 53 Tahun Gol

oleh
Bandar Ganja Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial AS usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng pada Selasa (17/1/2023) kemarin. (Dok.Polres Tapteng for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Berakhir sudah petualangan kakek yang satu ini sebagai bandar narkotika jenis Ganja. Pria berinisial AS warga Jalan Dangol Lbn Tobing, Gang Mujahirin, Kelurahan Sitio Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi.

Kakek 53 tahun ini dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari dikediamannya, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan penangkapan tersebut. “Kita menangkap bandar ganja setelah mendapat keterangan dari pengedar yang lebih dulu kita amankan dengan inisial RS alias AR,” terang Kapolres, Kamis (19/1/2023).

Dari keterangan tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, langsung mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga bandar narkotika tersebut.

BACA JUGA..  Curi Honda Beat, Pelaku Panik & Kabur ke Sawah

“Kita menangkap terduga bandar saat tengah berdiri disekitar rumahnya,” tambahnya.

Ketika tengah mengamankan AS, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga bandar yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

“Di kamar AS kita menemukan dua tas ransel hitam berisi ganja dengan berat 4,6 Kilo dan AS mengaku itu barang miliknya yang ia dapat dari seorang pria berinisial J,” tutup Kapolres Tapteng.

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman