POSMETROMEDAN.com – Seorang nelayan yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu berinisial AR alias U (39) warga Jalan Kol Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dibekuk Sat Narkoba Polres Tapteng, Senin (9/1).
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurnin mengatakan, pelaku diamankan dari kediamannya. Menurut informasi dari warga, pelaku sudah sering mengedarkan narkoba jenis Ganja dan sabu sabu di sekitar domisilinya.
“Dan informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba oleh terduga pelaku dirumahnya, dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dan langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Sat narkoba langsung memimpin penyelidikan bersama personil ke lokasi sesuai informasi, dan setelah tiba langsung tim melakukan pengintaian,” terang AKP Horas Gurning.
Masih kata AKP Horas Gurning, pada saat melakukan pengintaian di sekitar lokasi kediaman pelaku, personil melakukan undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk ke rumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang ciri-cirinya sesuai informasi.
Setelah diamankan AR alias U dilakukan penggeledahan. Ketika dilakukan penggeledahan melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan personil menemukan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening.
“Dan dilokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 56 (Lima puluh enam) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna oranye yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul, dan 1 (satu) unit HandPhone merk redmi warna hita dari lantai kamar rumah terduga pelaku dan barang haram berupa Ganja dan sabu-sabu tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya,” jelas AKP Horas Gurning.
Total barang bukti narkotika yang disita dari AR alias U jenis ganja kurang lebih 200 gram dan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 0, 16 gram.
AR alias U beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman












