POSMETROMEDAN.com – Personil Satreskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (35) usai melakukan aksi bejatnya merudapaksa (baca:mencabuli) gadis di bawah umur di Jalan Lingkar Outer Ring Road sekitaran jembatan gorong-gorong, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penahanan terhadap tersangka AP dibenarkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung. Katanya, sebelum menjalani aksi bejatnya, AP berkenalan dengan korban di akun Facebook yang kemudian membujuk rayu korban agar bertemu dengan menjanjikan akan membelikan korban HandPhone (HP) yang kemudian setelah bertemu dilakukan perbuatan cabul.
“Atas perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang AKP Banuara dalan konferensi pers, Selasa (10/1).
Dijelaskan Kasat, tepat pada hari Kamis (5/1) sekitar pukul 16.00 WIB, korban di chating melalui messenger oleh tersangka.
Dalam chating tersebut, korban diajak bertemu. Merasa teman sebayanya dan tidak merasa curiga sama sekali, korban pun menerima ajakan itu dan bertemu dengan tersangka.
Ketika bertemu, korban dibonceng dengan sepeda motor. Saat itu tersangka mengatakan agar korban mau menemaninya mengantar uang. Lalu korban dibawa ke Jalan Lingkar Outer Ring Road (TKP).
Di sana, pelaku menjalankan aksinya dengan memaksa korban agar mau melayaninya, lalu dibawa ke semak-semak.
Saat sepeda motor tersangka terjatuh, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun berhasil ditangkap korban. Usai menjalankan aksinya, korban kemudian diantarkan ke arah rumah korban.
Korban yang tidak terima dengan perilaku bejat AP, langsung mengadukan hal tersebut ke keluarganya dan diteruskan kepada pihak Kepolisian. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












