Curi Satu Ember Ikan, Pria Asal Batubara Ditangkap Polisi

oleh
Pria berinisial K (dilingkari) warga Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, saat diperiksa personil Polres Batubara karena kedapatan mencuri satu ember ikan. (Dok.Polres Batubara for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Curi satu ember ikan, pria berinisial K warga Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pelaku berusia 30 tahun itu nekat mencuri seember ikan milik Susi (45) warga Dusun IV, Gang Nelayan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Sebelum peristiwa pencurian berlangsung, korban (Susi) menitipkan ikannya seberat 10 Kg yang ditaruh dalam ember kepada Mawardi pemilik kedai kopi, di Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA..  Aksi Kilat Curanmor, Pelaku Kini Diburu Polisi

Pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, Kamis (19/1). Dikatakan Kapolsek, aksi pencurian terjadi, Sabtu (14/1) sekira pukul 06.45 WIB.

Setelah lelah mencari ikannya yang hilang, akhirnya Susi menemukan ember nya sudah kosong tidak jauh dari lokasi pencurian.

Sadar ikannya dilarikan orang, Susi kembali mendatangi kedai kopi milik Mawardi. Melalui CCTV yang ada di kedai kopi, terlihat seorang pria yang tidak dikenal mencuri ikan miliknya.

BACA JUGA..  Gawat! 6,8 kg Ganja Ditemukan di Lapas

Akhirnya, Susi melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku sesuai

Nomor: LP/B/04/I/2023/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, Selasa 17 Januari 2023.

Berdasarkan rekaman CCV, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penyeledikan dan mengamankan pria berinisial K yang diduga melakukan pencurian.

“Saat ini, terduga pelaku K masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum kita lanjutkan ke JPU,” terang AKP Ferry Kusnadi. (*)

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman