Bandar Sabu Diringkus Polres Karo, Belasan Paket Disita 

oleh
THS (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu usai ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo dari kediamannya di Desa Kecinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, kemarin. (Marko Sembiring/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pria berinisial THS (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kediamannya di Desa Kecinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, membenarkan penangkapan pria berinisial THS tersebut.

THS diamankan dari Desa Kacinambun,  Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis (26/1) sekira pukul 02.00 WIB.

EPAPER

“Rabu (25/1) malam, kita menerima informasi adanya pengedar sabu yang berada di sebuah rumah di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah. Begitu menerima informasi tersebut, kita langsung bergerak cepat memerintahkan personil turun ke lokasi,” ujar Kasat, Minggu (29/1).

BACA JUGA..  Enam Komplotan Pencuri Ditangkap Polres Tebingtinggi

Penyelidikan yang dilakukan tak sia-sia, petugas melihat seorang pria di dalam rumah dengan gelagat mencurigakan yang ternyata adalah target sebagaimana disampaikan informasi masyarakat itu.

Petugas mencoba mengetuk pintu rumah, namun tidak dibuka. Kemudian kecurigaan petugas makin menguat, terpaksa pintu rumah didobrak dan dengan sigap mengamankan seorang pria dewasa yang berada di dalam rumah yang tak lain berinisial THS.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari kantong celana depan THS sejumlah barang bukti.

BACA JUGA..  263 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Digagalkan Beredar di Sumatera

“Barang bukti 1 plastik klip berles merah berisikan 3 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya mencapai 0,88 gram,” terang Kasat.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke sekitar dan sekeliling rumah itu. Kembali ditemukan barang bukti dari dalam kulkas di bekas kedai kopi persis di depan rumah, berupa 18 paket plastik klip berles merah diduga berisi sabu seberat brutto 57,29 gram, 1 lembar tisu juga diduga berisi sabu seberat brutto 5.28 gram, 1 timbangan elektrik warna silver, 4 bal plastik klip les merah berada dalam 1 plastik asoy warna hitam.

BACA JUGA..  4 Bulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran

Dihadapan petugas kepolisian, THS mengaku bahwa keseluruhan barang bukti itu adalah narkotika miliknya.

Kemudian petugas membawa THS berikut barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

“THS dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing