Gelapkan Sepedamotor ASN, Anak Medan Ditangkap Polsek Siantar Martoba

oleh
Ary, pelaku penggelapan sepeda motor yang ditangkap personil Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, Kamis (26/1/2023) kemarin. Dok.Hum Polres Siantar for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Polsek Siantar Martoba meringkus pelaku dugaan penggelapan sepeda motor (sepmor) yang dilakukan Ary Syahputra warga Kota Medan.

Pelaku (Ary) 43 tahun ini diamankan dari Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematang Siantar, Kamis (26/1/2023) lalu.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga mengatakan, Ary Syahputra diamankan setelah korban Pudin Mudiana (58) seorang PNS, warga Jalan Setia Negara, Kota Pematang Siantar membuat laporan ke Polsek, terkait kasus penggelapan sepeda motor.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Apel Konsolidasi Pasca Ops Ketupat Toba 2024

“Pelaku melakukan penggelapan Honda Beat BK 2526 WAF milik korban pada Sabtu (24/1/22) di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematang Siantar,” ujar AKP Manaek Ritonga, Minggu (29/1/2023).

Awalnya, korban melihat pelaku dan seorang temannya di Jalan Viyata Yudha, sedang mendorong satu unit sepeda motor, Sabtu (24/1/22). Karena kasihan, korban pun memberikan pertolongan.

BACA JUGA..  Polairud Polres Tanjungbalai Sisir Perairan Cegah Penyelundupan

“Saat memberikan pertolongan itulah sepeda motor korban dipinjam dan pelaku bersama temannya kabur. Setelah korban membuat laporan, dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Manaek Ritonga kembali.

Lanjut Kapolsek AKP Manaek Ritonga kembali, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap satu pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA..  Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Kapolsek Pantai Labu Bilang Tidak Ada

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing