Terekam CCTV Saat Beraksi, 1 dari 2 Maling Ditangkap Polisi

oleh
Fransisko Hutajulu alias Kobe, pelaku pencurian sepeda motor usai ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. (Humas Polres Pematangsiantar for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com –  Fransisko Hutajulu alias Kobe akhirnya berhasil ditangkap polisi berkat CCTV yang merekam aksinya saat mencuri sepeda motor. Sementara satu lagi rekannya masih dalam pencarian tim Reserse Polres Pematangsiantar.

Pelaku berusia 29 tahun itu adalah warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Dijelaskan, saat itu Kobe dan rekannya (DPO) melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha N-Max BK 3406 WAL, dari teras rumah Sabrina Simatupang (28) warga Jalan Pdt Justin Sihombing, Kota Pematangsiantar

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

Setelah mengalami kehilangan sepeda motor korban langsung mendatangi Polsek Siantar Timur untuk membuat laporan kehilangan nya.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya. “Mengetahui sepeda motornya hilang, Korban mengecek CCTV milik tetangga dan setelah di cek ternyata sepeda motor telah dicuri oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor,” terang Rusdi, Senin (19/12).

Dalam melakukan aksinya, Fransisko Hutajulu alias Kobe memakai jaket biru hitam dengan helm warna hitam dan turut menggunakan masker. Sementara satu rekannya saat itu mengendarai sepeda motor menggunakan jaket dan helm ojek online.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

“Tanggal 14 Desember 2022, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mendapat informasi sepeda motor milik korban yang hilang dititipkan pelaku pencurian kepada seorang laki-laki bernama Afgi Vari Alfaren Hutauruk di Jalan Sisingamangaraja dan sepeda motor diambil untuk diamankan,” ujar Rusdi Ahya.

Disampaikan Rusdi Ahya kembali, selang dua hari kemudian. Pelaku pencurian yang mengambil sepeda motor dari teras rumah korban pun ditangkap personel Satreskrim Polres Pematang Siantar. Pelaku ditangkap seorang diri dari daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  2 Jambret Dimassa di Darussalam

“Pelaku ditangkap Jumat (16/12) pukul 18.00 WIB, di Jalan H Ulakma Sinaga dan diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Tonggo Sibarani
Editor: Oki Budiman