POSMETROMEDAN.com – Meninggalnya pelaku perampokan berinisial AD pada Senin lalu (5/12/2022) diduga dianiaya oleh oknum Polisi di dalam sel, kini sudah mendapat titik terang.
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkapkan kasus tersebut secara resmi melalui situs websitehttps://polrestapsel.id/4-penyidik-polres-tapsel-langgar-kode-etik-terkait-kematian-ad/.
Disebutkan, kematian AD menyeret 4 orang penyidik polisi Polres (Tapsel). Dan, keempatnya melanggar Kode Etik Propesi Polri (KEPP).
“Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap kepada wartawan, di Ruang Gelar Satreskrim, Rabu (7/12) siang.
Dari hasil gelar, Wakapolres menyebut, 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Pelanggaran para Penyidik Pembantu itu sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan Pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang mana bunyinya adalah: Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” sebutnya pada website nyahttps://polrestapsel.id/press-release- 4-penyidik- polres-tapsel-langgar-kode-etik-terkait-kematian-ad/.
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya akan membentuk tim terpadu yang bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Oki Budiman