POSMETROMEDAN.com – Nekat mengedarkan narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial H warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Mani, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dibekuk Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pelaku berinisal H berusia 32 tahun itu dibekuk dari sekitar rumahnya, Rabu (14/12) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap H dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma.
Pelaku H yang keseharian bekerja sebagai nelayan ini diduga kuat sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar domisilinya dan informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis.
“Kita langsung merespon dan melakukan penyelidikan,” terang AKBP Jimmy Christian Samma, kepada wartawan, Minggu (18/12).
“Ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan dan kita langsung menangkap laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku berinisial HL selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Selain mengamankan H, pihaknya turut menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku, dan 1 unit HandPhone merk Vivo biru dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku.
“Kita sempat ke rumah pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu kotak rokok Marlboro yang berisikan 7 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dari atas pintu persis di lubang angin pintu rumah,” katanya.
Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang disita dari H sebanyak 10 paket kecil 1,17 gram.
Dihadapan petugas, H mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan, namun tertangkap sebelum barang tersebut itu diedarkan.”Pelaku mendapat sabu dari pria berinisial Y,” ujar Kapolres. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman












