POSMETROMEDAN.com – PT Yakult Indonesia Persada Cabang Rantauprapat sepertinya kebal hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang pengolahan air tanah.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di sektor pendistribusian minuman kesehatan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah sebagaimana mestinya. Parahnya lagi, perusahaan yang terletak di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara itu diketahui sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu tanpa mengantongi izin.
“Ya, setahuku mereka hanya menggunakan air tanah dari sumur bor yang disediakan oleh pemilik ruko tersebut. Tiap hari disedot mereka pake Jetpump air itu untuk cuci mobil-mobill mereka,” kata Ahmad Jaiz yang merupakan warga Sekitar, Senin (31/10/2022).
Sementara itu, Manajer PT Yakult Indonesia Persada Cabang Rantauprapat Deni Setiadi ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut belum memberikan keterangan pasti. Namun, dirinya meminta kepada wartawan untuk menemuinya di kantor.
“Bang, ketemu aja dulu bang. Khawatir timbul tuduhan baru nanti, bisa ke kantor besok abg,” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IV Labuhanbatu Sariguna Simanjuntak,ST.MT ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, berdasarkan Database PT Yakult sama sekali tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah di DPMPTSP Provinsi Sumut.
“Kita akan dalami kasus ini, karena apabila tidak ada berarti mereka melakukan pelanggaran pada peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2013 yang sanksinya selain denda 50 juta, juga berujung pidana kurungan penjara selama 6 bulan,” jelasnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












